Berita Baru tentang kenaikan tarif angkutan umum di Jakarta
akhirnya diumumkan, melalui SK Kenaikan Tarif Angkutan Umum oleh Gubernur DKI
Jakarta Joko Widodo, SK tersebut dibuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
( DPRD ) menyetujui usulan kenaikan tarif angkutan umum dari pemerintah DKI
Jakarta.
Berita BaruTarif Angkutan Umum Jakarta |
Syafrin Liputo, Kepala bagian angkutan darat Dinas
Perhubungan DKI Jakarta mengatakan bahwa setelah ditandatangani, tarif angkutan umum Jakarta yang baru secara resmi akan berlaku mulai 12 Juli 2013. Ditambahkannya
pula bahwa usulan kenaikan tersebut termasuk dengan tarif angkutan non ekonomi
dan taksi.
“Tarif taksi yang semula Rp. 6000 menjadi Rp. 7000 kemudian
untuk kilometer berikutnya, yang sebelumnya Rp. 3000 akan menjadi Rp. 3600,
kemudian untuk tarif tunggu per jam dari semula Rp. 30.000 akan menjadi Rp.
42.000.” katanya.
Syafrin juga menambahkan, untuk bis Patas AC seperti Mayari
Bakti mengalami kenaikan tarif sebesar Rp. 1000, dari tarif yang sebelumnya Rp. 6000 menjadi Rp.
7000. Sedangkan untuk Angkutan perbatasan terintegrasi dengan Busway ( APTB )
Bekasi – Tanah Abang , Bekasi –HI, Bekasi – Pulogadung, Ciputat – Kota, Poris –
Tomang kenaikkannya ditetapkan dalam jarak maksimum 30 km . Dari awalnya Rp.
6.500 menjadi Rp. 8000.
Sedangkan untuk APTB
Cibinong – Grogol yang saat ini tarifnya Rp. 10.000 ditetapkan dalam
jarak maksimum 50 Km naik menjadi Rp. 12.000. sementara rute Bogor – Rawamangun
ditetapkan didalam jarak maksimum 60 Km naik yang sebelumnya Rp. 12.000 naik
menjadi Rp. 13.500.