Pages

Thursday, March 28, 2013

Asuransi Tambahan Untuk Pembebasan Premi

Asuransi Jiwa
Ketika akan berinvestasi, terutama investasi dalam bentuk tabungan jangka panjang untuk keperluan dana pendidikan dan pensiun, seringkali kita akan berharap bahwa tabungan yang telah kita kumpulkan yang secara rutin tersebut akan terus berlangsung sampai terkumpul sesuai dengan target yang kita inginkan, sampai akhir masa pertanggungan yang ditetapkan.

Namun, sebagai manusia kita tak dapat menghindari adanya risiko kematian dan penyakit kritis yang dapat menghambat bahkan menghentikan sama sekali dan menghabiskan dana tabungan yang telah terkumpul hanya untuk membayar biaya pengobatan yang tidak terduga tersebut.

Oleh karena itu, dibuatlah manfaat tambahan berupa pembebasan premi jika Tertanggung Utama atau Tertanggung Tambahan menderita penyakit kritis atau meninggal, sehingga tanggungan pembayaran premi rutin bisa dialihkan kepada perusahaan asuransi, selama jangka waktu tertentu yang telah dipilih sebelumnya oleh nasabah.

Menyikapi hal itu, maka tak salah kiranya Commonwealth Life sebagai Asuransi Jiwa Terbaik Indonesia memberikan Asuransi tambahan berupa pembebasan premi dalam bentuk sebagai berikut:

  • COMM Waiver Pembebasan pembayaran premi apabila terjadi risiko cacat tetap total atau menderita penyakit kritis terhadap diri anda sebagai tertanggung. 
  • COMM Spouse Perlindungan tambahan untuk melengkapi COMM Waiver melalui pembebasan pembayaran premi apabila terjadi risiko cacat tetap total atau menderita penyakit kritis atau meninggal dunia terhadap diri pasangan anda sebagai tertanggung tambahan. 
  • COMM Payor Pembebasan pembayaran premi apabila terjadi risiko cacat tetap total atau menderita penyakit kritis atau meninggal dunia terhadap diri orang tua sebagai pemegang polis dan anak sebagai tertanggung. 
  • COMM Payor Plus Perlindungan tambahan guna melengkapi COMM Payor yang memberikan manfaat pembebasan pembayaran premi apabila terjadi risiko cacat tetap total atau menderita penyakit kritis dan meninggal dunia terhadap diri pasangan anda sebagai tertanggung tambahan.