Klaim Asuransi Ditolak |
Akan tetapi perusahaan asuransi bisa menolak untuk membayarkan klaim asuransi yang diajukan jika ternyata ditemukan beberapa hal berikut ini :
- Bunuh Diri, Apabila tertanggung meninggal dunia akibat bunuh diri, padahal masih berada dalam masa kontestabel (satu atau dua tahun sejak polis diterbitkan), maka perusahaan asuransi berhak untuk menolak membayarkan uang pertanggungan.
- Melukai Diri Sendiri, Pada asuransi kematian akibat kecelakaan (accidental death), biasanya terdapat klausul yang mengecualikan kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan “melukai diri sendiri”. Perusahaan asuransi dapat menolak klaim kematian akibat kecelakaan disebabkan oleh kebut-kebutan di jalan raya dengan alasan bahwa kebut-kebutan merupakan tindakan “melukai diri sendiri”.
- Terjadi Misrepresentasi Material, dimana perusahaan asuransi sebagai penanggung menemukan adanya pernyataan yang disampaikan secara tidak jujur pada saat proses pengajuan aplikasi ( underwriting), misalnya seperti riwayat kesehatan, umur, pekerjaan, hobi dari calon tertanggung. Pernyataan tidak jujur mengenai hobi bisa mengakibatkan klaim asuransi ditolak, sebab jika tertanggung tidak menyatakan memiliki hobi yang berbahaya pada saat aplikasi namun ternyata kemudian meninggal dunia saat sedang melakukan hobi yang terkait dengan hobi berbahayanya tersebut maka perusahaan asuransi berhak untuk menolak membayarkan klaim asuransi.
Oleh karena itu kita jangan mudah menghakimi perusahaan asuransi yang menolak klaim asuransi nasabahnya, sebaiknya kita kenali dulu permasalahannya mengapa perusahaan asuransi sampai menolak membayarkan klaim asuransi, karena bisa jadi ada salah satu dari tiga hal diatas telah dilanggar.