Isu pernikahan Asmirandah Dengan Jonas Rivanno jadi Gosip Hangat yang seolah tak kunjung mereda, malah justru semakin memanas. Hal ini terkait dengan perbedaan agama kedua pasangan yang tengah di mabuk asmara ini. Memaksakan suatu keyakinan kepada orang lain dengan alih – alih pernikahan memang tidaklah baik.
Hal itulah yang telah dilakukan oleh Asmirandah kepada Jonas rivanno, hal itu terlihat dari pernyataan Jonas Rivanno yang berubah – ubah mengenai keyakinan yang saat ini tengah dia anut, terlihat bahwa dia terpaksa melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak ingin dia lakukan. Menganut suatu agama adalah hak setiap orang, namun di Indonesia yang katanya menjunjung tinggi toleransi hidup beragama, hal itu seolah hanya bualan semata.
Agama mayoritas bukan berarti bahwa agama itulah satu – satunya yang boleh dianut di Indonesia. Penganut agama lain yang tidak sepaham langsung di cap Kafir, padahal agama hanyalah sarana manusia dalam mengenal Tuhan dan memahami segala perintah dan laranganNya. Namun ada ormas radikal di Indonesia yang justru menjadikan agama sebagai Tuhan-nya, siapapun yang tidak sependapat langsung dicap kafir. Tidak segan mereka melukai dan merusak properti orang lain yang mereka anggap kafir dan haram.
Isu Asmirandah Batalkan Pernikahan Jadi Gosip Hangat karena Asmirandah dan Jonas Rivanno merupakan artis muda yang saat ini tengah naik daun. Pembatalan pernikahan Asmirandah dan Jonas rivanno yang baru seumuran jagung tersebut di benarkan oleh Juru Bicara pengadilan Agama Depok, Suryadi. "Perkawinan (Andah dan Vanno) itu dipaksakan. Salah satu pihak bisa mengajukan pembatalan perkawinan," kata Suryadi saat dihubungi lewat telepon, Senin (25/11/2013). Sesuai Pasal 23 sampai 28 Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kata Suryadi, dijelaskan petunjuk membatalkan pernikahan. Menurut Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam (KHI), ada sejumlah alasan pembatalan pernikahan.
Suryadi menyebutkan, perkawinan dapat saja dibatalkan apabila suami poligami tanpa ada izin, atau pihak perempuan dikawini, tetapi kemudian masih menjadi suami lain, atau perempuan masih masa iddah. Perkawinan itu bisa juga dibatalkan apabila telah melanggar batas umur perkawinan, atau jika perkawinan dilaksanakan dengan paksa.
Alasan “ perkawinan dilaksanakan dengan paksa” itulah sepertinya yang membuat Andah mengajukan perkara pembatalan pernikahannya. Walaupun yang dipaksa disini adalah Jonas Rivanno. Permohonan tersebut tercantum dengan nomor perkara 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk, yang didaftarkan pada 7 November 2013 lalu, perkara tersebut didaftarkan Andah melalui pengacaranya, Afdhal Zikri.
Baca Selanjutnya >>
Hal itulah yang telah dilakukan oleh Asmirandah kepada Jonas rivanno, hal itu terlihat dari pernyataan Jonas Rivanno yang berubah – ubah mengenai keyakinan yang saat ini tengah dia anut, terlihat bahwa dia terpaksa melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak ingin dia lakukan. Menganut suatu agama adalah hak setiap orang, namun di Indonesia yang katanya menjunjung tinggi toleransi hidup beragama, hal itu seolah hanya bualan semata.
Agama mayoritas bukan berarti bahwa agama itulah satu – satunya yang boleh dianut di Indonesia. Penganut agama lain yang tidak sepaham langsung di cap Kafir, padahal agama hanyalah sarana manusia dalam mengenal Tuhan dan memahami segala perintah dan laranganNya. Namun ada ormas radikal di Indonesia yang justru menjadikan agama sebagai Tuhan-nya, siapapun yang tidak sependapat langsung dicap kafir. Tidak segan mereka melukai dan merusak properti orang lain yang mereka anggap kafir dan haram.
Isu Asmirandah Batalkan Pernikahan Jadi Gosip Hangat karena Asmirandah dan Jonas Rivanno merupakan artis muda yang saat ini tengah naik daun. Pembatalan pernikahan Asmirandah dan Jonas rivanno yang baru seumuran jagung tersebut di benarkan oleh Juru Bicara pengadilan Agama Depok, Suryadi. "Perkawinan (Andah dan Vanno) itu dipaksakan. Salah satu pihak bisa mengajukan pembatalan perkawinan," kata Suryadi saat dihubungi lewat telepon, Senin (25/11/2013). Sesuai Pasal 23 sampai 28 Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kata Suryadi, dijelaskan petunjuk membatalkan pernikahan. Menurut Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam (KHI), ada sejumlah alasan pembatalan pernikahan.
Suryadi menyebutkan, perkawinan dapat saja dibatalkan apabila suami poligami tanpa ada izin, atau pihak perempuan dikawini, tetapi kemudian masih menjadi suami lain, atau perempuan masih masa iddah. Perkawinan itu bisa juga dibatalkan apabila telah melanggar batas umur perkawinan, atau jika perkawinan dilaksanakan dengan paksa.
Alasan “ perkawinan dilaksanakan dengan paksa” itulah sepertinya yang membuat Andah mengajukan perkara pembatalan pernikahannya. Walaupun yang dipaksa disini adalah Jonas Rivanno. Permohonan tersebut tercantum dengan nomor perkara 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk, yang didaftarkan pada 7 November 2013 lalu, perkara tersebut didaftarkan Andah melalui pengacaranya, Afdhal Zikri.